rss

Selasa, 26 Mei 2009

RESIKO PERUSAHAAN APABILA TENAGA KERJA DIKELOLA SENDIRI


  1. Status tenaga kerja sesuai dengan perundang-undangan normative.

  2. Status tenaga kerja condong ke KKWT, sedang untuk kedepan rawan konflik meskipun sesuai dengan permeate.

  3. Syarat-syarat kondisi kerja sesuai dengan perundang-undangan dan tetap menjadi beban perusahaan.

  4. Premie Jamsostek menjadi beban perusahaan.

  5. Bantuan Hari Raya (BHR) menjadi beban perusahaan.

  6. Pakaian seragam menjadi beban perusahaan.

  7. Upah tenaga kerja disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di daerah setempat.

  8. Perselisihan hubungan industrial kedepan melalui mediasi atau arbitrasi ketenagakerjaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung cenderung menyita waktu yang tidak efektif.

  9. Pesangon walaupun berpegang pada KKWT apabila salah dalam menerapkan hukum ada kemungkinan tetap mengeluarkan biaya.

  10. Ketentuan ketenagakerjaan yang baru masih samar

0 komentar:


Posting Komentar

About Me

Foto saya
PT. Gresik Kian Sejahtera didirikan pada tanggal 8 Desember 2007 di hadapan Notaris Teguh Sudibyo, SH sesuai dengan akta notaris Nomor 03 dengan nama PT. Gresik Kian Sejahtera, suatu badan Perseroan Terbatas di bawah naungan PT. Wahyu Mulyo Group. PT. Gresik Kian sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang terlahir dari beberapa profesional yang telah lama berpengalaman dibidang outsorching dan berkomitmen untuk memberikan solusi mengenai segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja dan permasalahan-permasalahan yang ada didalamnya.