- Status tenaga kerja sesuai dengan perundang-undangan normative.
- Status tenaga kerja condong ke KKWT, sedang untuk kedepan rawan konflik meskipun sesuai dengan permeate.
- Syarat-syarat kondisi kerja sesuai dengan perundang-undangan dan tetap menjadi beban perusahaan.
- Premie Jamsostek menjadi beban perusahaan.
- Bantuan Hari Raya (BHR) menjadi beban perusahaan.
- Pakaian seragam menjadi beban perusahaan.
- Upah tenaga kerja disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di daerah setempat.
- Perselisihan hubungan industrial kedepan melalui mediasi atau arbitrasi ketenagakerjaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung cenderung menyita waktu yang tidak efektif.
- Pesangon walaupun berpegang pada KKWT apabila salah dalam menerapkan hukum ada kemungkinan tetap mengeluarkan biaya.
- Ketentuan ketenagakerjaan yang baru masih samar
Browse » Home »
Layanan PT. GKS
» RESIKO PERUSAHAAN APABILA TENAGA KERJA DIKELOLA SENDIRI
Selasa, 26 Mei 2009
RESIKO PERUSAHAAN APABILA TENAGA KERJA DIKELOLA SENDIRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar